PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Di dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa tujuan kita membentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia diantaranya adalah untuk mencerdasakan
kehidupan bangsa. Bangsa yang cerdas adalah bangsa yang dapat bangkit di dalam
menghadapi berbagai kesulitan. Kenyataanya dewasa ini bangsa Indonesia sedang
dilanda dan masih berada di tengah-tengah krisis yang menyeluruh, termasuk di
dalam bidnag pendidikan. Sesungguhnya semenjak jaman perjuangan kemerdekaan
dahulu, para pejuang serta perintis kemerdekaan telah menyadari bahwa
pendidikan merupakan faktor yang sangat vital dalam usaha untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
pada latar belakang yang telah dijelaskan maka dapat dibuat perumusan masalah
sebagai berikut:
1. Apa
pengertian sistem?
2. Bagaimana
pendidikan sebagai suatu sistem?
3. Apa
pengertian Pendidikan Nasional?
4. Apa
dasar Pendidikan Nasional?
5. Apa
saja unsur-unsur pokok dan asas-asas pelaksanaan Pendidikan Nasional.?
6. Apa
saja fungsi dan tujuan Pendidikan Nasional?
7. Apa
saja visi dan misi Pendidikan Nasional
8. Bagaimana
kelembagaan, program dan pengelolaan pendidikan?
C.
Tujuan
Berdasarkan
rumusan diatas, tujuan penulisan makalah ini adalah :
1. Mengetahui
pengertian sistem.
2. Mengetahui
bagaimana pendidikan sebagai suatu sistem.
3. Mengetahui
pengertian Pendidikan Nasional?
4. Mengetahui
dasar Pendidikan Nasional?
5. Mengetahui
unsur-unsur pokok dan asas-asas pelaksanaan Pendidikan Nasional.?
6. Mengetahui
fungsi dan tujuan Pendidikan Nasional?
7. Mengetahui
visi dan misi Pendidikan Nasional
8. Mengetahui
kelembagaan, program dan pengelolaan pendidikan?
9.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Sistem
Istilah
sistem berasal dari bahsa Yunani “systema”, yang berarti sehimpunan bagian atau
komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan suatu
keseluruhan. Zahara Idris mengemukakan bahwa sistem adalah suatu kesatuan yang
terdiri atas komponen-komponen atau elemen-elemen atau unsur-unsur sebagai
sumber-sumber yang mempunyai hubungan fungsional yang teratur, tidak sekedar
acak, yang saling membantu untuk mencapai suatu hasil (product).
Menurut
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1984-1985) setiap sistem mempunyai
ciri-ciri sebagai berikut:
a. Tujuan
b. Fungsi-fungsi
c. Komponen-komponen
d. Interaksi
atau salimg berhubungan
e. Penggabungan
yang menimbulkan jalinan perpaduan
f. Proses
transformasi
g. Umpan
balik untuk koreksi
h. Daerah
batasan dan lingkungan[1]
B.
Pendidikan
Sebagai Suatu Sistem
Pendidikan
merupakan usaha untuk mencapai suatu tujuan pendidikan. Suatu usaha pendidikan
menyangkut tiga unsur pokok, yaitu unsur masukan, unsur proses usaha itu
sendiri, dan unsur hasil usaha.
Masukan
usaha pendidikan ialah peserta didik dengan berbagai ciri-ciri yang ada pada
diri peserta didik itu (antara lain, bakat, minat, kemapuan. Keadaan jasmani).
Dalam proses pendidikan terkait berbagai hal, seperti pendidik, kurikulum,
gedung sekolah, buku, metode mengajar, dan lain-lain, sedangkan hasil
pendidikan dapat meliputi hasil belajar setelah selesainya suatu proses belajar
mengajar tertentu.
Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan pula bahwa “pendidikan merupakan suatu
sistem yang mempunyai unsur-unsur yujuan/sasaran pendidikan, peserta didik,
pengelola pendidikan, struktur/jenjang, kurikulum dan peralatan/fasilitas.[2]
C.
Pengertian
Pendidikan Nasional
Menurut
Sunarya, Pendidikan nasional adalah sistem pendidikan yang berdiri di atas
landasan dan dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan tujuannya bersifat
mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebut.
Sementara
itu, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, merumuskan bahwa pendidikan nasional
ialah suatu usaha yang membimbing para warga negara Indonesia menjadi
Pancasila, yang berpribadi, berdasarkan akan Ketuhanan berkesadaran masyarakat
dan mampu membudayakan alam sekitar.
Dalam
Undang-undang RI No. 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab I
Pasal 2 berbunyi: Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar dari pada
kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dasar ini
dapat dilihat dari Pembukaan UUD 1945 alinea 4 batang tubuh UUD 1945 Bab XIII
Pasal 31.[3]
Berdasarkan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan nasional adalah
pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional
Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Sistem pendidikan
nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara
terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.[4]
D.
Dasar
Pendidikan Nasional
Pancasila
menjadi dasar sistem nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
sebagai termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila sehingga pendidikan
nasional Indonesia adalah pendidikan Pancasila. Melalui sistem pendidikan
nasional diharapkan setiap rakyat Indonesia mempertahankan hidupnya,
mengembangkan dirinya dan secara bersama-sama membangun masyarakatnya.
Pendidikan di Indonesia mempunyai landasan ideal adalah Pancasil, landasan
konstitusional ialah UUD 1945, dan landasan operasional ialah ketetapan MPR
tentang GBHN.
a. Landasan
Ideal
Dalam
Undang-Undang Pendidikan No. 4 Thun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dab
Pengajaran Sekolah pada Bab III Pasal 4 tercantum bahwa landasan ideal
pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga
negar yang demokratis serta bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat
dan Tanah Air.
b. Landasan
Konstitusional
Pendidikan
Nasional didasarkan atas landasan konstitusional/Undang-Undang Dasar 1945 pada
Bab XIII Pasal 31 yang berbunyi:
Ayat 1 : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Ayat 2 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem
pengajaran nasional yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
Pasal 32 berbunyi: Pemerintah
memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Dalam
pembukaan UUD 1945 dapat dilihat bahwa pemerintah:
1. Memajukan
kesejahteraan umum.
2. Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
3. Melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kaedilan
sosial.
c. Landasan
Operasional
Dalam
GBHN 1988 dirumuskan tujuan pendidikan, yaitu untuk membentuk manusia yang
beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur,
bekepribadian, berdisiplin, bekerja keras dan tangguh, bertanggung jawab,
mandiri, cerdas, dan terampil serta sehat jasmani dan rohaani.
Berikut
ini dikemukakan Ketetapan MPR tentang GBHN sejak tahun 1966-1988 sebagai
landasan operasional pendidikan nasional dan tujuan pendidikan nasional.
1. TAP
MPRS No. XXVII/1966 Bab II Pasal 3
2. TAP
MPR No. IV / MPR/1973
3. TAP
MPR No. IV / MPR/ 1978
4. TAP
MPR No. II / MPR/1983
5. TAP
MPR No. II / MPR/1988
6.
Bab II Pasal 4 UU RI No. 2 Tahun 1989[5]
E.
Unsur-unsur
Pokok dan Asas-asas Pelaksanaan Pendidikan Nasional.
a. Unsur-unsur
Pokok
Unsur-unsur
pokok Pendidikan Pancasila terdiri dari Pendidikan Moral Pancasila berdasarkan
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, pendidikan agama, pendidikan
watakdan kepribadian, pendidikan bahasa, pendidikan jasmani, pendidikan
kesenian, pendidikan ilmu pengetahuan, pendidikan keterampilan, pendidikan
kewarganegaraan, dan pendidikan kesadaran bersejarah.
b. Asas-asas
Pelaksanaan
Pendidikan
Nasional dilaksanakan dengan memperhatikan asas-asas pelaksanaan seperti
berikut:
1. Asas
semesta menyeluruh dan terpadu
2. Asas
pendidikan seumur hidup
3. Asas
pendidikan berlangsung dalam lingkungan rumah tangga, sekolah dan masyarakat
4. Asas
tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah
5. Asas
keselarasan dan keterpaduan dengan ketahanan nasional dan wawasan nusantara
6. Asas
Bhineka Tunggal Ika
7. Asas
keselarasan, keserasian, keseimbangan dan kebulatan yang utuh dalam seluruh
kegiatan pendidikan
8. Asas
manfaat, adail dan merata yang memandang manusia Indonesia seutuhnya tanpa
deskriminasi antara rakyat kota, desa, daerah-daerah, suku-suku bangsa, jennis
kelamin, agama, dan lain-lain.
9. Asas
Ing Ngarso Sung Tuludo, Ing Madya Mangun Karso dan Tut Wuri Handayani
10. Asas
mobilitas, efisiensi dan efektivitas, yang memungkinkan kesempatan yang
seluas-luasnya bagi manusia Indonesia untuk
memperoleh pendidikan.
11.
Asas kepastian hukum
Pada
asas pendidikan di atas, pendidikan nasional diharapkan memungkinkan setiap
rakyat Indonesia mempertahankan hidupnya, mengembangkan dirinya, dan secara
bersama-sama membangun masyarakatnya.[6]
F.
Tujuan
dan Fungsi Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan
nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
agar berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara
yang demokratis serta bertanggung jawab.[7]
Fungsi pendidikan
nasional sebagai berikut:
a. Alat
membangaun pribadi, pengembangan warga negara, pengembangan kebudayaan, dan
pengembangan bangsa Indonesia.
b. Menurut
Undang-Undang RI No. 2 Tahun 1989 Bab II Pasal 3 “Pendidikan Nasional
berfungsi untuk mengembangkan kemampuan
serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat bangsa Indonesia dalam rangka
upaya mewujudkan tujuan nasional”.
G.
Visi
dan Misi Pendidikan Nasional
Visi
Pendidikan Nasional: terwujudnya
sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk
memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang
berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu
berubah.
Misi
Pendidikan Nasional:
1. Mengupayakan perluasan dan
pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat
Indonesia.
2. Membantu dan memfasilitasi
pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat
dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
3. Meningkatkan kesiapan masukan
dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian
yang bermoral.
4. Meningkatkan keprofesionalan
dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu
pengetahuan. keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar
nasional dan global.
5. Memberdayakan peran serta
masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam
konteks Negara Kesatuan Republik Inonesia.[8]
H.
Kelembagaan,
Program dan Pengelolaan Pendidikan
Menurut
UU RI No. 2 Tahun 1989, kelembagaan, program, pengelolaan pendidikan di
Indonesia sebagai berikut:
a. Kelembagaan
Pendidikan
Ditinjau
dari segi kelembagaan maka penyelenggaraan pendidikan di Indonesia melalui dua
jalur, yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
Jalur
pendidikan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan
berkesinambungan, sedangkan jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan
yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar tidak
harus berjenjang dan berkesinambungan.
b. Jenis
Program Pendidikan
1. Pendidikan
umum
Pendidikan
yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan peserta
didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat akhir masa pendidikan.
2. Pendidikan
Kejuruan
Pendidikan
yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada bidang tertentu.
3. Pendidikan
luar biasa
Pendidikan
yang khusus diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik
dan mental.
4. Pendidikan
kedinasan
Pendidikan
yang berusaha meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan untuk
pegawai atau calon pegawai suatu departemen pemerintah atau lembaga
pemerintahan non departemen.
5. Pendidikan
keagamaan
Pendidikan
yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut
penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran keagamaan yang bersangkutan.
6. Pendidikan
akademik
Pendidikan
yang diarahkan terutama pada penguasaan Ilmu pengetahuan.
7. Pendidikan
Profesional
Pendidikan
yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
c. Jenjang
Pendidikan
1. Pendidikan
Pra Sekolah
Diselenggarakan
untuk meletakkan dasar-dasar ke arah perkembangan sikap, pengetahuan,
keterampilan, dan daya cipta yang diperlukan anak untuk hidup di lingkungan
masyarakat serta memberikan bekal kemampuan dasar untuk memasuki jenjang
sekolah dasar dan mengembangkan diri sesuai dengan asas pendidikan sedini
mungkin dan seumur hidup.
2. Pendidikan
Dasar
Diselenggarakan
untuk mengembangkan sikap dan kemapuan serta memberikan pengetahuan dan
keterampilam yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan
peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menegah.
3. Pendidikan
Menengah
Diselenggarakan
untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik
menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal
balik dengan lingkunagan sosial, budaya alam sekitar, serta dapat mengembangkan
kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.
4. Pendidikan
Tinggi
Diselenggarakan
untuk menyiapkan peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki
kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan atau
menciptkan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
d. Kurikulum
Pendidikan
Untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional disusunlah kurikulum yang memperhatikan
tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaian nya dengan lingkungan,
kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan.
Isi
kurikulum setiap jenis, jalur dan jemjamg pendidikan wajib memuat:
1. Pendidikan
Pancasila;
2. Pendidikan
agama; dan
3. Pendidikan
kewarganegaraan.
Pasaribu dan Simanjuntak
mengemukakan bahwa dalam menyusun kurikulum perlu diperhatikan:
1. Dasar
dan tujuan sistem pendidikan nasional;
2. Dasar
dan tujuan khusus lembaga-lembaga pendidikan di dalam sistem pendidikan
nasional;
3. Tujuan
kurikuler komponen-komponen pendidikan;
4. Tujuan
dan struktur instruksional/pengajaran;
5. Keperluan
pemabaharuan di dalam aspek-aspek isi, orientasi, komposisi, metode, bimbingan,
dan sistem evaluasi; serta
6. Tahap-tahap
perkembangan anak didik.
e. Pengelolaan
Sistem Pendidikan Nasional
Penanggung
jawab pendidikan nasional adalah presiden, sedangkan pengelolaannya diatur
sebagai berikut:
1. Pengelolaan
sistem pendidikan nasional pada umumnya diserahkan oleh presideb kepada
departemen/menteri yang bertanggung jawab atas pendidikan.
2. Dalam
hal tertent, pengelolaan pendidikan nasional yang mengandung kekhususan,
diantaranya keagamaan dan kedinasan merupakan bagian integral dari sistem
pendidikan nasional, diserahkan oleh presiden kepada departemen/badan
pemerintahan lainnya.
3.
Dalam mengelola pendidikan nasional,
yang anggotanya, antara lain terdiri dari wakil-wakil pengelola dan unsur-unsur
masyarakat. Dewan pendidikan nasional berfungsi sebagai penasihat presiden untuk masalah-masalah pendidikan nasional,
juga penasihat badan kerja sama antara pengelola pendidikan nasional.[9]
BAB
III
PENUTUP
A. Simpulan
Istilah sistem berasal
dari bahsa Yunani “systema”, yang berarti sehimpunan bagian atau komponen yang
saling berhubungan secara teratur dan merupakan suatu keseluruhan. Pendidikan nasional adalah
pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional
Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Sistem pendidikan
nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara
terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Pendidikan di Indonesia mempunyai landasan ideal adalah Pancasil, landasan
konstitusional ialah UUD 1945, dan landasan operasional ialah ketetapan MPR
tentang GBHN
Visi
Pendidikan Nasional: terwujudnya
sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk
memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang
berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu
berubah.
Misi Pendidikan Nasional: Mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi
seluruh rakyat Indonesia; Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak
bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan
masyarakat belajar; Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses
pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral; Meningkatkan
keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan
ilmu pengetahuan. keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan
standar nasional dan global; Memberdayakan peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara
Kesatuan Republik Inonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Ihsan.
Fuad, Dasar Dasar Kependidikan, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Kusuma,
Rahayu Pratiwi, “Makalah Sistem Pendidikan Nasional”, http://rahayukusumapratiwi.blogspot.com/2013/01/makalah-sistem-pendidikan-nasional.html,
(diakses pada 28 Mei 2013, 21.50)
Wahyono.
Budi, “Defenisi dan DasaR Sistem Pendidikan Nasional”, http://www.pendidikanekonomi.com/2012/12/definisi-dan-dasar-sistem-pendidikan.html,
(diakses pada 28 Mei 2013, 22.25)
Zhalabe:
Reading Is Fundamental, “ Visi dan Misi Pendidikan Nasional), http://zhalabe.blogspot.com/2012/03/visi-dan-misi-pendidikan-nasional.html#.UaTB_dIVMZY,
(diakses pada 28 Mei 2013, 22. 05)
[2] Ibid., hal. 110.
[3] Ibid., hal. 114-115.
[4] Budi Wahyono., “Defenisi dan
DasaR Sistem Pendidikan Nasional”, http://www.pendidikanekonomi.com/2012/12/definisi-dan-dasar-sistem-pendidikan.html,
(diakses pada 28 Mei 2013, 22.25)
[6] Ibid., hal. 124-126
[7] Rahayu Pratiwi
Kusuma,, “Makalah Sistem Pendidikan Nasional”, http://rahayukusumapratiwi.blog spot.com/2013/01/makalah-sistem-pendidikan-nasional.html, (diakses pada
28 Mei 2013, 21.50)
[8] Zhalabe: Reading Is Fundamental,
“ Visi dan Misi Pendidikan Nasional), http://zhalabe.blogspot.com/2012/03/visi-dan-misi-pendidikan-nasional.html#.UaTB_dIVMZY, (diakses pada 28 Mei 2013, 22.
05)
[9]Fuad
Ihsan, Dasar Dasar Kependidikan,
hal.127-134.
makasiiihhh...
ReplyDeletemembantu banget
<3
Borgata Hotel Casino & Spa, Atlantic City - Mapyro
ReplyDeleteCasino & Spa, Atlantic City - Mapyro is 의정부 출장안마 a travel website offering complete local and national guides detailing casino gaming, hotel and other 목포 출장마사지 lodging, 여수 출장마사지 Rating: 의정부 출장마사지 7.1/10 · 토토 사이트 도메인 2,847 reviews