Labels

Find me on facebook

Follow me on twitter

Home » » Makalah Zakat

Makalah Zakat


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
            Polemik zakat memang tidak asing dikalangan masyarakat muslim, zakat sebagai salah satu rukun islam, tepatnya rukum islam yang ke empat adalah sangat penting. Ada 82 tempat di dalam Al-Qur’an yang menyebutkan tentang zakat beriringan dengan shalat. Kedudukan anatara zakat dan shalat yang sering dikaitkan di beberapa ayat dalam Al-Qur’an mrenunjukkan bahwa zakat dari segi keutamaan hampir sama seperti halnya shalat. Shalat dikatakan sebagai ibadah badaniah dan zakat dkatakan sebagai ibadah maliyah yang paling utama.
            Zakat fitrah sebagai salah satu zakat yang paling penting bagi muslim, memang tidak ada penjelasan secara khusus dari dalam Al-Qur’an, tetapi penjelasan kewajiban zakat itu dijelaskan di dalam hadist Nabi. Zakat fitrah itu diwajibkan baik itu laki-laki, perempuan, merdeka, ataupun budak sekalipun.

            Kewajiban zakat akan memberikan pengaruh dampak yang positif bagi para pemberinya. Karena, zakat itu sendiri esensinya merupakan sebuah pemberian yang diwajibkan kepada orang muslim untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu guna untuk membersihkan harta kita. Kenapa dikatakan untuk membersihkan? Karena, di dalam harta seseorang yang tersimpan itu terdapat hak-hak orang lain. Allah hanya memberikan harta itu kepada kita sebagai manusia. Dan kewajiban kitalah sebagai yang dititipkan untuk memberikan harta tersebut kepada orang yang berhak mendapatkannya.
B.     Rumusan Masalah
           Berdasarkan pada latar belakang yang telah dijelaskan maka dapat dibuat perumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian zakat?
2.      Apa sajakah dasar hukum zakat?
3.      Apa sajakah hikmah mengeluarkan zakat?
4.      Apa sajakah harta yang wajib dizakati serta nisab dan kadarnya?
5.      Siapa sajakah orang yang tergolong dalam Mustahiq zakat?
6.      Apa pengertian zakat fitrah?

C.    Tujuan
            Berdasarkan rumusan diatas, tujuan penulisan makalah ini adalah untuk :
1.      Mengetahui pengertian zakat secara bahasa dan istilah
2.      Mengetahui dasar hukum zakat
3.      Mengetahui hikmah mengeluarkan zakat
4.      Mengetahui  harta yang wajib dizakati serta nisab dan kadarnya
5.      Mengetahui orang yang tergolong dalam Mustahiq zakat
6.      Mengetahui pengertian zakat fitrah




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Zakat, Dasar Hukum dan Hikmah
1.      Pengertian zakat
            Zakat menurut lughat, ialah subur, bertambah. Menurut syara’ ialah, jumlah harta yang dikeluakan untuk diberikan kepada golongan yang telah ditetapkan syara’.[1] Dari segi bahasa, kata zakat merupakan mashdar (kata dasar) dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, baik dan bertambah. Dari segi istilah fikih, zakat adalah sebutan bagi sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT agar diserahkan kepada orang-orang yang berhak (mustahak).[2]
            Zakat menurut loghat artinya suci dan subur. Menurut istilah syara’ ialah: mengeluarkan sebagian dari harta benda atas perintah Allah,  sebagai shadaqah wajib atas  mereka yang telah ditetapkan menurut syarat yang telah ditentukan oleh hukum Islam.[3]
2.      Dasar Hukum
            Adapun dasar hukum diwajibkannya zakat, diantaranya yaitu:
.وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang-orang yang ruku”.(QS. al-Baqarah (2): 43).
وَمَا اُمِيْرُوْآ اِلاَّ لِيَعْبُدُواللَّهَ مُخْلِضِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ حُنَفَآءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلوةَ وَيُؤْتُواالزَكَوةَ وَذالِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِ.
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus”.(QS. al-Bayyinah: (98): 5).
Dalil dari sunnah antara lain sabda Nabi SAW:
“Islam dibangun di atas lima pilar: Kesaksian bahwa tiada tuhan melainkan  Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadhan”
3.      Hikmah Zakat
            Zakat mengandung beberapa hikmah, baik bagi perseorangan maupun masyarakat. Diantara hikmah dan faedah zakat itu ialah.
a.       Mendidik jiwa manusia suka berkorban dan membersihkan jiwa dari sifat-sifat kikir dan bakhil.
b.      Zakat mengandung arti rasa persamaan yang memikirka nasib manusia dalam suasana persaudaraan.
c.       Zakat memberi arti bahwa manusia itu bukan hidup untuk dirinya sendiri ; sifat mementingkan diri sendiri harus disingkirkan dari masyarakat Islam.
d.      Seorang muslim harus mempunyai sifat-sifat baik dalam hidup perseorangan, yaitu murah hati, penderma, dan penyayang.
e.       Zakat dapat menjaga timbulnya rasa dengki, iri hatai dan menghilangkan jurang pemisah antara si miskin dan si kaya.
f.       Zakat nersifat sosialistis, karena meringankan beban fakir miskin dan meratakan nikmat Allah yang diberikan kepada manusia.[4]

B.     Harta yang Wajib di Zakatkan, Nisab dan Kadar yang Wajib di Keluarkan
            Harta yang wajib dizakati antara lain, yaitu: emas, perak dan mata uang; harta perniagaan; binatang ternak; buah-buahan dan biji-bijian yang dapat dijadikan makanan pokok; dan barang tambang dan barang temuan.
1.      Emas dan perak
Emas dan perak dibagi atas empat bagian, yaitu:
a.       Emas dan perak yang disimpan, wajib dikeluakan zakatnya pada tiap-tiap setahun seperempat puluh.
b.      Emas dan perak yang ditambang, wajib dikeluarkan zakatnya pada tiap-tiap kali diperoleh seperempat puluh.
c.       Emas dan perak tanaman orang purba kala yang tidak beragama Islam yang dapat tergali, wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu diperoleh seperlima.
d.      Emas dan perak perhiasan yang jadi pakaian perempuan dan anak-anak, tidak wajib dizakati.
Nisab emas dan perak yaitu:
o  Nisab emas beratnya dua puluh mitsqal, yaitu 89 2/7  gram,[5] = 12 ½  pound sterling ( + 96 gram). Zaktnya 21/2 atau seperempat puluhnya.[6]
o   Nisab perak beratnya 200 dirham, yaitu 625 gram. Jika lebih dari nisab yang tersebut walaupun sedikit, wajib juga dikeluarkan zakatnya.[7]

2.      Binatang ternak
            Binatang ternak yang wajib dizakati hanya lembu, kambing, dan unta. Adapun kerbau dan sapi, maka termasuk bagian lembu, demikian juga biri-biri termasuk kambing.[8]
            Nisab zakat binatang ternak, yaitu:
a.       Lembu
Nishab Sapi
Banyak Zakat yang Wajib Dikeluarkan
Dari – sampai
5 – 9 ekor sapi
1 ekor domba
30 – 39 ekor sapi
Seekor anak sapi jantan/betina (umur 1 tahun)
40 – 59 ekor sapi
Seekor anak sapi betina (umur 2 tahun)
60 – 69 ekor sapi
2 ekor anak sapi jantan (umur 1 tahun)
70 -79 ekor sapi
Seekor anak sapi betina (umur 2 tahun ditambah sekor anak sapi jantan (umur 1 tahun)

b.      Kambing
Nishab Kambing
Banyak Zakat yang Wajib Dikeluarkan
Dari – sampai
40 – 120 ekor
1 ekor kambing
121 – 200 ekor
2 ekor kambing
221 – 300 ekor
3 ekor kambing

c.       Unta
Nishab Unta
Banyak Zakat yang Harus Dikeluarkan
Dari – sampai
5 – 9 ekor unta
1 ekor domba
10 – 14 ekor unta
2 ekor unta
15 – 19 ekor unta
3 ekor unta
20 – 24 ekor unta
4 ekor unta
25 – 35 ekor unta
Seekor anak unta betina (berumur 1 tahun lebih)
36 – 45 ekor unta
Seekor anak unta betina (berumur 2 tahun lebih)
46 – 60 ekor unta
Seekor anak unta betina (berumur 3 tahun lebih)
61 – 75 ekor unta
2 ekor anak unta betina (berumur 4 tahun lebih)
76 – 90 ekor unta
2 ekor anak unta betina (berumur 2 tahun lebih)
91 – 120 ekor unta
3 ekor anak unta betina (berumur 3 tahun lebih)
130 – 139 ekor unta
Seekor anak unta betina (berumur 3 tahun lebih) ditambah 2 ekor anak unta betina (berumur 2 tahun lebih)
140 – 149 ekor unta
2 ekor anak unta betina (berumur 3 tahun lebih) ditambah 2 ekor anak unta betina (berumur 2 tahun lebih)

3.      Buah-buahan dan biji-bijian
      Buah-buahan yang wajib dizakati hanya anggur dan kurma. Dan biji-bijian yang wajib dizakati hanya biji-bijian yang menjadi makanan pokok dan tahan disimpan, seperti padi, gandum, jagung dan kacang.
      Nisab zakat buah-buahan dan biji-bijian yang sudah dibersihkan, ialah 5 wasaq = 700 kg. Sedangkan yang masih ada kulitnya nisabnya 10 wasaq = 1.400 kg. Zakatnya 10% (sepersepuluh) jika dialiri oleh air hujan, air sungai, atau air yang tidak berasal dari pembelian (perongkosan). Tapi jika dialiri oleh air yang berasal dari perongkosan/pembelian maka zakatnya 5% (seperduapuluh).[9]
4.      Harta perniagaan
       Harta dagangan yang mencapai 96 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya seperti zakat emas, yaitu 21/2. Jika harga emas 1 gram Rp. 100,- = 9.600,- wajib dikeluarkan zakatnya 21/2 % = Rp. 240,-. Harta benda perdagangan perseroan, Firma, CV., atau perkongsian dan sebagainya, tegasnya harta yang dimiliki oleh beberapa orang dan menjadi satu maka hukumnya sebagai suatu perniagaan.[10]
       Nishab dan zakatnya: jika barang yang diperniagakan itu dibeli dengan uang emas, nishabnya dua puluh mistqal, yaitu 89 2/7 gram emas dan jika dibeli dengan uang perak, nishabnya dua ratus dirham, yaitu 625 gram perak.
      Zakatnya seperempat puluh.
5.      Zakat barang tambang dan barang temuan
      Hasil tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah emas dan perak yang diperoleh dari hasil pertambangan. Rikaz ialah harta benda orang-orang purba kala yang berharga yang diketemukan oleh orang-orang pada masa sekarang, wajib dikeluarkan zakatnya. Barang rikaz itu umumnya berupa emas dan perak atau benda logam lainnya yang berharga.
       Nishab dan zakatnya: nishab barang-barang tambang dan harta temuan, dengan nisab emas dan perak; yakni 20 mitsqal = 96 gram untuk emas dan 200 dirham (672 gram) untuk perak. Zakatnya masing-masing 21/2 % atau seperempat puluh.[11]

C.    Mustahiq Zakat
      Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, seperti yang dijelaskan dalan QS. At-Taubah ayat 60 yaitu:
إِنَّماَاالصَّدَقتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسكيْنِ وَالْعاَمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَ فِى الرِّقَابِ والْغَارِمِيْنَ وَ فِى سَبِيْلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ قلى وَاللَّهُ عَلَيْمٌ حَكِيْمٌ. (التوبة)
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. al-Taubah (9): 60).
a.       Fakir (al-faqr, jamaknya: al-fuqoro’)
            Mazhab Hanafi berpendapat bahwa yang dimaksud fakir adalah orang yang tidak menurut Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i, dan Mazhab Hambali, yang disebut fakir ialah mereka yang tidak mempunyai harta atau penghasilan layak untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, papan dan kebutuhan primer lainnya baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang-orang yang ada dalam tanggungannya.
b.      Miskin (al-miskin, jamaknya: al-masaakiin)
           Mazhab Hanafi berpendapat bahwa yang dimaksud miskin adalah orang-orang yang memiliki pekerjaan tetap, namun tidak dapat mencukupi kebutuhannya sehari-hari. Menurut Mazhab Maliki. Mazhab Syai’i, dan Mazhab Hambali. Yang disebut miskin ialah yang mmepunyai penghasilan layak untuk memenihi kebutuhan dan orang yang menjadi tanggung jawabnya, namun tidak sepenuhnya tercukupi. Suatu contoh seseorang memerlukan Rp 800.000,-untuk memenuhi kebutuhannya, namun penghasilannya hanya Rp 600.000,-.
c.       Amil (pengurus) zakat
            Ialah panitia atau orang-orang yang melakukan segala kegiatan berkaitan dengan zakat. Mereka bertugas mengumpulkan, menjaga, mencatat , menghitung,dan membagikan harta zakat yang berhasil mereka himpun kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
d.      Muallaf
            Yakni, orang-orang yang diharapkan kecendrungan hatinya kepada Islam. Atau orang-orang yang diharapkan keyakinannya terhadap Islam bertambah kuat. Atau juga orang yang diharapkan dapat membela dan menolong kaum muslim dalam menghadapi musuh.
            Muallaf, menurut ulama fikih, ada dua golongan: muallaf muslim dan muallaf kafir. Mauallaf muslim terdiri dari lima kelompok:
-          Para pemimpin kaum muslimin. Denagn pemberian zakat diharapkan tandingan mereka, yakni orang kafir akan masuk Islam;
-          Para pemimpin kaum muslimin yang lemah iman, namun ditaati pengikutnya. Dengan pemberian zakat diharapkan ketetapan hati dan keimanan mereka bertambah agar mereka rela berjihad;
-          Kaum muslimin yang berada di daerah perbatasan denagn musuh dengan pemberian zakat diharapkan mereka dapat mempertahankan diri dan membela kaum seiman lainnya dari serbuan musuh;
-          Kaum muslimin yang diperlukan untuk memungut zakat dari orang yang tidak mau menyerahkan zakatnya, kecuali dengan pengaruh dan wibawa mereka;
-          Orang yang baru masuk Islam, agar keyakinannya terhadap Islam semakin bertambah. Ahli ushul dan fikih Az Zuhri mengatakan, bahwa mereka perlu diberikan zakat meskipun mereka tergolong orang kaya.
`           Muallaf kafir dikelompokkan dalam dua golongan:
-          Golongan yang diharapkan keislamannya, baik dari lingkungan keluarga maupun kelompoknya; .
-          Golongan yang dikhawatirkan kejahatannya. Dengan pemberian zakat diharapkan mereka tidak melakukan kejahatan terhadap kaum muslim.
e.       Budak, yang terdiri dari dua golongan:
-          Budak mukattab, ialah budak yang dijanjikan oleh tuannya untuk dimerdekakan jika telah membayar harga dirinya yang sudah ditetapkan. Dengan pemberian zakat budak tersebut dibantu memerdekakan dirinya;
-          Budak biasa, yaitu harta zakat dipakai membebaskan budak tersebut dari tuannya.
f.       Al-ghoorim, yakni orang yang berhutang dan tidak mampu membayarnya. Mereka ini antara lain, orang yang berhutang:
-          Untuk mendamaikan sengketa;
-          Untuk menjamin hutang orang lain;
-          Karena membutuhkannya untuk kebutuhan hidup; atau
-          Untuk membebaskan diri dari maksiat.
            Mereka semua boleh menerima zakat yang cukup untuk melunasi hutang-hutang mereka. Termasuk dalam golongan ini adalah para pedagang kecil yang meminjam modal dari rentenir. Mereka berhak membayar zakat agar terbebas dari rentenir dan untuk modal usaha agar mereka tidak kehilangansumber nafkah.
g.      Sabilillah adalah semua usaha untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT. Bagian zakat untuk golongan ini diharapkan dapat digunakan, antara lain untuk:
-          Meningkatka bangunan-bangunan fisik keagamaan seperti madrsah dan masjid;
-          Peningkatan pengetahuan keder-keder Islam, melalui kursus-kursus keterampilan dan kewiraswastaan;
-          Peningkatan dakwah melalui lembag-lembaga dakwah;
-          Penyediaan nafkah bagi ulama, mubaligh, guru agama yang mengabdikan dirinya dengan tugas agama, namun tidak mendapatkan tunjangan dari lembaga resmi maupun swasta.
h.      Ibnu sabil. Yakni orang yang mengadakan perjalanan baik di negerinya sendiri maupun orang lain. Para ulama sepakat bahwa musafir yang kehabisan bekal, sekalipun ia orang kaya di negerinya, berhak mendapat zakat sebatas mencukupi keperluannyauntuk perjalanan pulang.
 Dengan syarat perjalanan yang dilakukannya dalam rangka ketaatan kepada Allah. Bukan perjalanan maksiat.
            Sekarang ini ibnu sabil seperti yang dikemukakan di atas boleh dikata sudah tidak ada lagi. Maka bagian zakat untuk golongan ini, menurut ijtihad para ulama dapat digunakan antara, dapat digunakan antara untuk:
-          Membiayai pemeliharaan dan pendidikan anak yatim;
-          Membiayai mahasiswa ke luar negeri;
-          Mengirim utusan ke konferensi Islam dan keislaman; dan
-          Ekspedisi ilmiah.[12]

D.    Zakat Fitrah
            Zakat fitah ialah “zakat pribadi” yang harus dikeluarkan pada hari raya fithrah.[13] Zakat fitrah menurut pengertian syara’ adalah zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim dari sebagian hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan untuk mensucikan jiwanya serta menambah kekurangan-kekurangan yang terdapat pada puasanya seperti perkataan kotor dan perbuatan yang tidak berguna.[14]Kata Fitrah merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan. Jadi, dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.
            Berikut adalah syarat yang menyebabkan wajibnya membayar zakat fitrah:
1)       Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
2)       Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari.
3)       Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
4)       Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.
            Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.176 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki).
            Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.[15]



BAB III
PENUTUP
A.    SIMPULAN

            Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan:
-          Zakat adalah sebutan bagi sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT agar diserahkan kepada orang-orang yang berhak (mustahak).
-          Dasar hukum zakat, diantaranya surat Al-Baqarah Ayat 43:
Yang artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang-orang yang ruku”.
-          Harta yang wajib dizakati antara lain, yaitu:
o   emas dan perak; Nisab emas 20 puluh mitsqal, yaitu 89 2/7  gram, Zakatnya 21/2 atau seperempat puluhnya. Nisab perak beratnya 200 dirham, yaitu 625 gram. harta perniagaan;
o   binatang ternak; antara lain unta, sapi (lembu, kerbau), dan kambing (biri-biri, domba).
o   buah-buahan dan biji-bijian; Buah-buahan yang wajib dizakati hanya anggur dan kurma. Dan biji-bijian yang wajib dizakati hanya biji-bijian yang menjadi makanan pokok dan tahan disimpan, seperti padi, gandum, jagung dan kacang.
o   barang tambang dan barang temuan.
-          Ada delapan orang yang berhak menerima zakat, yaitu: fakir, miskin, amil, muallaf, budak, al-ghoorim, sabilillah, dan ibnu sabil.
-          Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.176 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith).
DAFTAR PUSTAKA

            Lubis, Arsyad Thalib, H.M., Ilmu Fiqih, Cet. XII, Firma Islamiyah, Medan, 1985
           Hamid, Syamsul Rijal, 206 Petuah Rasulullah SAW Seputar Masalah Zakat dan Puasa, Cahaya Salam, Bogor, 2006.
            Hasbi Ash Shiddieqy, Teuku, Kuliah Ibadah, PT. Pustaka Rizki Putra, Semarang, 2000.
            Moh. Rifa’i, Fiqih Islam Lengkap, PT. Karya Toha Putra, Semarang, 1978
           Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Ibadah: Thaharah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, Amzah, Jakarta, 2009
            Zakat Fitrah - Wikipedia Bahasa Indonesia ensiklopedia bebas, http://id.wikipedia.org/wiki/Zakat_fitrah



[1] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Kuliah Ibadah, PT. Pustaka Rizki Putra, Semarang, 2000, hlm.212
[2] Syamsul Rizal Hamid, 206 Petuah Rasulullah Saw. Seputar Masalah Zakat & Puasa, Cahaya Salam, 2006, hlm. 48.
[3] Moh. Rifa’i, Fiqh Lengkap, PT. Karya Toha Putra, Semarang,  1978, hlm. 346.
[4] Ibid, hlm. 370.
[5] Lubis, Arsyad Thalib, H.M., Ilmu Fiqih, Cet. XII, Firma Islamiyah, Medan, 1985, hlm. 69
[6] Moh. Rifa’i, Op.Cit, hlm.350.
[7] Lubis, Arsyad Thalib, H.M., Loc. Cit.
[8] Ibid,.
[9] Moh. Rifa’i, Op.Cit, hlm.358
[10]Ibid, hlm.354-354
[11]Moh. Rifa’i, Op.Cit, hlm.359
[12] Syamsul Rizal Hamid, Op. Cit, hlm. 100-103.
[13] Moh. Rifa’i, Op. Cit, hlm. 359
[14] Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Ibadah: Thaharah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, Amzah, Jakarta, 2009, hlm. 395
[15]Zakat Fitrah - Wikipedia Bahasa Indonesia ensiklopedia bebas, http://id.wikipedia.org/wiki/Zakat_fitrah

1 komentar: