BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Polemik
zakat memang tidak asing dikalangan masyarakat muslim, zakat sebagai salah satu
rukun islam, tepatnya rukum islam yang ke empat adalah sangat penting. Ada 82
tempat di dalam Al-Qur’an yang menyebutkan tentang zakat beriringan dengan
shalat. Kedudukan anatara zakat dan shalat yang sering dikaitkan di beberapa
ayat dalam Al-Qur’an mrenunjukkan bahwa zakat dari segi keutamaan hampir sama
seperti halnya shalat. Shalat dikatakan sebagai ibadah badaniah dan zakat
dkatakan sebagai ibadah maliyah yang paling utama.
Zakat
fitrah sebagai salah satu zakat yang paling penting bagi muslim, memang tidak
ada penjelasan secara khusus dari dalam Al-Qur’an, tetapi penjelasan kewajiban
zakat itu dijelaskan di dalam hadist Nabi. Zakat fitrah itu diwajibkan baik itu
laki-laki, perempuan, merdeka, ataupun budak sekalipun.
Kewajiban
zakat akan memberikan pengaruh dampak yang positif bagi para pemberinya.
Karena, zakat itu sendiri esensinya merupakan sebuah pemberian yang diwajibkan
kepada orang muslim untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya dengan
syarat-syarat tertentu guna untuk membersihkan harta kita. Kenapa dikatakan
untuk membersihkan? Karena, di dalam harta seseorang yang tersimpan itu
terdapat hak-hak orang lain. Allah hanya memberikan harta itu kepada kita
sebagai manusia. Dan kewajiban kitalah sebagai yang dititipkan untuk memberikan
harta tersebut kepada orang yang berhak mendapatkannya.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
pada latar belakang yang telah dijelaskan maka dapat dibuat perumusan masalah
sebagai berikut:
1. Apa
pengertian zakat?
2. Apa
sajakah dasar hukum zakat?
3. Apa
sajakah hikmah mengeluarkan zakat?
4. Apa
sajakah harta yang wajib dizakati serta nisab dan kadarnya?
5. Siapa
sajakah orang yang tergolong dalam Mustahiq zakat?
6. Apa
pengertian zakat fitrah?
C.
Tujuan
Berdasarkan
rumusan diatas, tujuan penulisan makalah ini adalah untuk :
1. Mengetahui
pengertian zakat secara bahasa dan istilah
2. Mengetahui
dasar hukum zakat
3. Mengetahui
hikmah mengeluarkan zakat
4. Mengetahui harta yang wajib dizakati serta nisab dan
kadarnya
5. Mengetahui
orang yang tergolong dalam Mustahiq zakat
6. Mengetahui
pengertian zakat fitrah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Zakat, Dasar Hukum dan Hikmah
1.
Pengertian
zakat
Zakat
menurut lughat, ialah subur, bertambah. Menurut syara’ ialah, jumlah harta yang
dikeluakan untuk diberikan kepada golongan yang telah ditetapkan syara’.[1] Dari
segi bahasa, kata zakat merupakan mashdar
(kata dasar) dari zaka yang berarti
berkah, tumbuh, bersih, baik dan bertambah. Dari segi istilah fikih, zakat
adalah sebutan bagi sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT agar
diserahkan kepada orang-orang yang berhak (mustahak).[2]
Zakat
menurut loghat artinya suci dan subur. Menurut istilah syara’ ialah:
mengeluarkan sebagian dari harta benda atas perintah Allah, sebagai shadaqah wajib atas mereka yang telah ditetapkan menurut syarat
yang telah ditentukan oleh hukum Islam.[3]
2.
Dasar
Hukum
Adapun
dasar hukum diwajibkannya zakat, diantaranya yaitu:
.وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا
الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: “Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang-orang yang ruku”.(QS.
al-Baqarah (2): 43).
وَمَا
اُمِيْرُوْآ اِلاَّ لِيَعْبُدُواللَّهَ مُخْلِضِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ حُنَفَآءَ
وَيُقِيْمُوا الصَّلوةَ وَيُؤْتُواالزَكَوةَ وَذالِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِ.
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali
supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam
(menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan
menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus”.(QS. al-Bayyinah:
(98): 5).
Dalil dari
sunnah antara lain sabda Nabi SAW:
“Islam dibangun di atas lima pilar:
Kesaksian bahwa tiada tuhan melainkan
Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan
zakat, haji, dan puasa Ramadhan”
3.
Hikmah
Zakat
Zakat
mengandung beberapa hikmah, baik bagi perseorangan maupun masyarakat. Diantara
hikmah dan faedah zakat itu ialah.
a. Mendidik jiwa manusia suka berkorban
dan membersihkan jiwa dari sifat-sifat kikir dan bakhil.
b. Zakat mengandung arti rasa persamaan
yang memikirka nasib manusia dalam suasana persaudaraan.
c. Zakat memberi arti bahwa manusia itu
bukan hidup untuk dirinya sendiri ; sifat mementingkan diri sendiri harus
disingkirkan dari masyarakat Islam.
d. Seorang muslim harus mempunyai
sifat-sifat baik dalam hidup perseorangan, yaitu murah hati, penderma, dan
penyayang.
e. Zakat dapat menjaga timbulnya rasa
dengki, iri hatai dan menghilangkan jurang pemisah antara si miskin dan si
kaya.
f. Zakat nersifat sosialistis, karena
meringankan beban fakir miskin dan meratakan nikmat Allah yang diberikan kepada
manusia.[4]
B.
Harta
yang Wajib di Zakatkan, Nisab dan Kadar yang Wajib di Keluarkan
Harta
yang wajib dizakati antara lain, yaitu: emas, perak dan mata uang; harta
perniagaan; binatang ternak; buah-buahan dan biji-bijian yang dapat dijadikan
makanan pokok; dan barang tambang dan barang temuan.
1. Emas
dan perak
Emas dan perak dibagi atas empat
bagian, yaitu:
a. Emas
dan perak yang disimpan, wajib dikeluakan zakatnya pada tiap-tiap setahun
seperempat puluh.
b. Emas
dan perak yang ditambang, wajib dikeluarkan zakatnya pada tiap-tiap kali
diperoleh seperempat puluh.
c. Emas
dan perak tanaman orang purba kala yang tidak beragama Islam yang dapat
tergali, wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu diperoleh seperlima.
d. Emas
dan perak perhiasan yang jadi pakaian perempuan dan anak-anak, tidak wajib
dizakati.
Nisab emas dan perak yaitu:
o
Nisab emas beratnya dua puluh mitsqal,
yaitu 89 2/7 gram,[5] = 12 ½
pound sterling ( +
96 gram). Zaktnya 21/2 atau seperempat puluhnya.[6]
o
Nisab
perak beratnya 200 dirham, yaitu 625 gram. Jika lebih dari nisab yang tersebut
walaupun sedikit, wajib juga dikeluarkan zakatnya.[7]
2. Binatang
ternak
Binatang
ternak yang wajib dizakati hanya lembu, kambing, dan unta. Adapun kerbau dan
sapi, maka termasuk bagian lembu, demikian juga biri-biri termasuk kambing.[8]
Nisab
zakat binatang ternak, yaitu:
a.
Lembu
Nishab Sapi
|
Banyak Zakat yang
Wajib Dikeluarkan
|
Dari – sampai
|
|
5 – 9 ekor sapi
|
1 ekor domba
|
30 – 39 ekor sapi
|
Seekor anak sapi jantan/betina
(umur 1 tahun)
|
40 – 59 ekor sapi
|
Seekor anak sapi betina (umur 2
tahun)
|
60 – 69 ekor sapi
|
2 ekor anak sapi jantan (umur 1
tahun)
|
70 -79 ekor sapi
|
Seekor anak sapi betina (umur 2
tahun ditambah sekor anak sapi jantan (umur 1 tahun)
|
b.
Kambing
Nishab Kambing
|
Banyak Zakat yang
Wajib Dikeluarkan
|
Dari – sampai
|
|
40 – 120 ekor
|
1 ekor kambing
|
121 – 200 ekor
|
2 ekor kambing
|
221 – 300 ekor
|
3 ekor kambing
|
c.
Unta
Nishab Unta
|
Banyak Zakat yang
Harus Dikeluarkan
|
Dari – sampai
|
|
5 – 9 ekor unta
|
1 ekor domba
|
10 – 14 ekor unta
|
2 ekor unta
|
15 – 19 ekor unta
|
3 ekor unta
|
20 – 24 ekor unta
|
4 ekor unta
|
25 – 35 ekor unta
|
Seekor anak unta betina (berumur
1 tahun lebih)
|
36 – 45 ekor unta
|
Seekor anak unta betina
(berumur 2 tahun lebih)
|
46 – 60 ekor unta
|
Seekor anak unta betina (berumur
3 tahun lebih)
|
61 – 75 ekor unta
|
2 ekor anak unta betina (berumur
4 tahun lebih)
|
76 – 90 ekor unta
|
2 ekor anak unta betina (berumur
2 tahun lebih)
|
91 – 120 ekor unta
|
3 ekor anak unta betina (berumur
3 tahun lebih)
|
130 – 139 ekor unta
|
Seekor anak unta betina (berumur
3 tahun lebih) ditambah 2 ekor anak unta betina (berumur 2 tahun lebih)
|
140 – 149 ekor unta
|
2 ekor anak unta betina
(berumur 3 tahun lebih) ditambah 2 ekor anak unta betina (berumur 2 tahun
lebih)
|
3.
Buah-buahan dan biji-bijian
Buah-buahan
yang wajib dizakati hanya anggur dan kurma. Dan biji-bijian yang wajib dizakati
hanya biji-bijian yang menjadi makanan pokok dan tahan disimpan, seperti padi,
gandum, jagung dan kacang.
Nisab
zakat buah-buahan dan biji-bijian yang sudah dibersihkan, ialah 5 wasaq = 700
kg. Sedangkan yang masih ada kulitnya nisabnya 10 wasaq = 1.400 kg. Zakatnya
10% (sepersepuluh) jika dialiri oleh air hujan, air sungai, atau air yang tidak
berasal dari pembelian (perongkosan). Tapi jika dialiri oleh air yang berasal
dari perongkosan/pembelian maka zakatnya 5% (seperduapuluh).[9]
4. Harta
perniagaan
Harta dagangan yang mencapai 96 gram emas,
wajib dikeluarkan zakatnya seperti zakat emas, yaitu 21/2.
Jika harga emas 1 gram Rp. 100,- = 9.600,- wajib dikeluarkan zakatnya 21/2
% = Rp. 240,-. Harta benda perdagangan perseroan, Firma, CV., atau perkongsian
dan sebagainya, tegasnya harta yang dimiliki oleh beberapa orang dan menjadi
satu maka hukumnya sebagai suatu perniagaan.[10]
Nishab
dan zakatnya: jika barang yang diperniagakan itu dibeli dengan uang emas,
nishabnya dua puluh mistqal, yaitu 89 2/7 gram emas dan
jika dibeli dengan uang perak, nishabnya dua ratus dirham, yaitu 625 gram
perak.
Zakatnya
seperempat puluh.
5. Zakat
barang tambang dan barang temuan
Hasil tambang yang wajib dikeluarkan
zakatnya ialah emas dan perak yang diperoleh dari hasil pertambangan. Rikaz
ialah harta benda orang-orang purba kala yang berharga yang diketemukan oleh
orang-orang pada masa sekarang, wajib dikeluarkan zakatnya. Barang rikaz itu
umumnya berupa emas dan perak atau benda logam lainnya yang berharga.
Nishab dan zakatnya: nishab barang-barang
tambang dan harta temuan, dengan nisab emas dan perak; yakni 20 mitsqal = 96
gram untuk emas dan 200 dirham (672 gram) untuk perak. Zakatnya masing-masing 21/2
% atau seperempat puluh.[11]
C.
Mustahiq
Zakat
Ada
delapan golongan yang berhak menerima zakat, seperti yang dijelaskan dalan QS.
At-Taubah ayat 60 yaitu:
إِنَّماَاالصَّدَقتُ
لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسكيْنِ وَالْعاَمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ
قُلُوْبُهُمْ وَ فِى الرِّقَابِ والْغَارِمِيْنَ وَ فِى سَبِيْلِ اللَّهِ وَابْنِ
السَّبِيْلِ قلى وَاللَّهُ عَلَيْمٌ حَكِيْمٌ. (التوبة)
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah
untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para
muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana”. (QS. al-Taubah (9): 60).
a. Fakir
(al-faqr, jamaknya: al-fuqoro’)
Mazhab
Hanafi berpendapat bahwa yang dimaksud fakir adalah orang yang tidak menurut
Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i, dan Mazhab Hambali, yang disebut fakir ialah
mereka yang tidak mempunyai harta atau penghasilan layak untuk memenuhi
kebutuhan sandang, pangan, papan dan kebutuhan primer lainnya baik untuk
dirinya sendiri maupun untuk orang-orang yang ada dalam tanggungannya.
b. Miskin
(al-miskin, jamaknya: al-masaakiin)
Mazhab
Hanafi berpendapat bahwa yang dimaksud miskin adalah orang-orang yang memiliki
pekerjaan tetap, namun tidak dapat mencukupi kebutuhannya sehari-hari. Menurut
Mazhab Maliki. Mazhab Syai’i, dan Mazhab Hambali. Yang disebut miskin ialah
yang mmepunyai penghasilan layak untuk memenihi kebutuhan dan orang yang
menjadi tanggung jawabnya, namun tidak sepenuhnya tercukupi. Suatu contoh
seseorang memerlukan Rp 800.000,-untuk memenuhi kebutuhannya, namun
penghasilannya hanya Rp 600.000,-.
c. Amil
(pengurus) zakat
Ialah panitia atau orang-orang yang
melakukan segala kegiatan berkaitan dengan zakat. Mereka bertugas mengumpulkan,
menjaga, mencatat , menghitung,dan membagikan harta zakat yang berhasil mereka
himpun kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
d. Muallaf
Yakni,
orang-orang yang diharapkan kecendrungan hatinya kepada Islam. Atau orang-orang
yang diharapkan keyakinannya terhadap Islam bertambah kuat. Atau juga orang
yang diharapkan dapat membela dan menolong kaum muslim dalam menghadapi musuh.
Muallaf,
menurut ulama fikih, ada dua golongan: muallaf muslim dan muallaf kafir.
Mauallaf muslim terdiri dari lima kelompok:
-
Para pemimpin kaum muslimin. Denagn
pemberian zakat diharapkan tandingan mereka, yakni orang kafir akan masuk
Islam;
-
Para pemimpin kaum muslimin yang lemah
iman, namun ditaati pengikutnya. Dengan pemberian zakat diharapkan ketetapan
hati dan keimanan mereka bertambah agar mereka rela berjihad;
-
Kaum muslimin yang berada di daerah
perbatasan denagn musuh dengan pemberian zakat diharapkan mereka dapat
mempertahankan diri dan membela kaum seiman lainnya dari serbuan musuh;
-
Kaum muslimin yang diperlukan untuk
memungut zakat dari orang yang tidak mau menyerahkan zakatnya, kecuali dengan
pengaruh dan wibawa mereka;
-
Orang yang baru masuk Islam, agar
keyakinannya terhadap Islam semakin bertambah. Ahli ushul dan fikih Az Zuhri
mengatakan, bahwa mereka perlu diberikan zakat meskipun mereka tergolong orang
kaya.
` Muallaf
kafir dikelompokkan dalam dua golongan:
-
Golongan yang diharapkan keislamannya,
baik dari lingkungan keluarga maupun kelompoknya; .
-
Golongan yang dikhawatirkan
kejahatannya. Dengan pemberian zakat diharapkan mereka tidak melakukan
kejahatan terhadap kaum muslim.
e. Budak,
yang terdiri dari dua golongan:
-
Budak mukattab, ialah budak yang
dijanjikan oleh tuannya untuk dimerdekakan jika telah membayar harga dirinya
yang sudah ditetapkan. Dengan pemberian zakat budak tersebut dibantu
memerdekakan dirinya;
-
Budak biasa, yaitu harta zakat dipakai
membebaskan budak tersebut dari tuannya.
f. Al-ghoorim,
yakni orang yang berhutang dan tidak mampu membayarnya. Mereka ini antara lain,
orang yang berhutang:
-
Untuk mendamaikan sengketa;
-
Untuk menjamin hutang orang lain;
-
Karena membutuhkannya untuk kebutuhan
hidup; atau
-
Untuk membebaskan diri dari maksiat.
Mereka
semua boleh menerima zakat yang cukup untuk melunasi hutang-hutang mereka.
Termasuk dalam golongan ini adalah para pedagang kecil yang meminjam modal dari
rentenir. Mereka berhak membayar zakat agar terbebas dari rentenir dan untuk
modal usaha agar mereka tidak kehilangansumber nafkah.
g. Sabilillah
adalah semua usaha untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT. Bagian zakat
untuk golongan ini diharapkan dapat digunakan, antara lain untuk:
-
Meningkatka bangunan-bangunan fisik
keagamaan seperti madrsah dan masjid;
-
Peningkatan pengetahuan keder-keder
Islam, melalui kursus-kursus keterampilan dan kewiraswastaan;
-
Peningkatan dakwah melalui
lembag-lembaga dakwah;
-
Penyediaan nafkah bagi ulama, mubaligh,
guru agama yang mengabdikan dirinya dengan tugas agama, namun tidak mendapatkan
tunjangan dari lembaga resmi maupun swasta.
h. Ibnu
sabil. Yakni orang yang mengadakan perjalanan baik di negerinya sendiri maupun
orang lain. Para ulama sepakat bahwa musafir yang kehabisan bekal, sekalipun ia
orang kaya di negerinya, berhak mendapat zakat sebatas mencukupi
keperluannyauntuk perjalanan pulang.
Dengan syarat perjalanan yang dilakukannya
dalam rangka ketaatan kepada Allah. Bukan perjalanan maksiat.
Sekarang
ini ibnu sabil seperti yang dikemukakan di atas boleh dikata sudah tidak ada
lagi. Maka bagian zakat untuk golongan ini, menurut ijtihad para ulama dapat
digunakan antara, dapat digunakan antara untuk:
-
Membiayai pemeliharaan dan pendidikan
anak yatim;
-
Membiayai mahasiswa ke luar negeri;
-
Mengirim utusan ke konferensi Islam dan
keislaman; dan
-
Ekspedisi ilmiah.[12]
D.
Zakat
Fitrah
Zakat fitah ialah “zakat pribadi”
yang harus dikeluarkan pada hari raya fithrah.[13]
Zakat fitrah menurut pengertian syara’ adalah zakat yang dikeluarkan oleh
seorang muslim dari sebagian hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan untuk
mensucikan jiwanya serta menambah kekurangan-kekurangan yang terdapat pada
puasanya seperti perkataan kotor dan perbuatan yang tidak berguna.[14]Kata Fitrah merujuk pada keadaan manusia saat
baru diciptakan. Jadi, dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.
Berikut
adalah syarat yang menyebabkan wajibnya membayar zakat fitrah:
1)
Individu
yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya
pada malam dan pagi hari raya.
2)
Anak
yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas
terbenam matahari.
3)
Memeluk
Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
4)
Seseorang
yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.
Besar
zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4
mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.176 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi
di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki).
Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang
diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.[15]
BAB III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat
disimpulkan:
-
Zakat adalah sebutan bagi sejumlah harta
tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT agar diserahkan kepada orang-orang yang
berhak (mustahak).
-
Dasar hukum zakat, diantaranya surat Al-Baqarah Ayat 43:
Yang artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukulah
beserta orang-orang yang ruku”.
-
Harta yang wajib dizakati antara lain,
yaitu:
o
emas dan perak; Nisab emas 20 puluh
mitsqal, yaitu 89 2/7 gram, Zakatnya 21/2 atau
seperempat puluhnya. Nisab perak beratnya 200 dirham, yaitu 625 gram. harta
perniagaan;
o
binatang ternak; antara lain unta, sapi
(lembu, kerbau), dan kambing (biri-biri, domba).
o
buah-buahan dan biji-bijian; Buah-buahan
yang wajib dizakati hanya anggur dan kurma. Dan biji-bijian yang wajib dizakati
hanya biji-bijian yang menjadi makanan pokok dan tahan disimpan, seperti padi,
gandum, jagung dan kacang.
o
barang tambang dan barang temuan.
-
Ada delapan orang yang berhak menerima
zakat, yaitu: fakir, miskin, amil, muallaf, budak, al-ghoorim, sabilillah, dan ibnu sabil.
-
Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu
lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Besar
zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4
mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.176 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith).
DAFTAR PUSTAKA
Lubis,
Arsyad Thalib, H.M., Ilmu Fiqih, Cet.
XII, Firma Islamiyah, Medan, 1985
Hamid,
Syamsul Rijal, 206 Petuah Rasulullah SAW
Seputar Masalah Zakat dan Puasa, Cahaya Salam, Bogor, 2006.
Hasbi
Ash Shiddieqy, Teuku, Kuliah Ibadah,
PT. Pustaka Rizki Putra, Semarang, 2000.
Moh.
Rifa’i, Fiqih Islam Lengkap, PT.
Karya Toha Putra, Semarang, 1978
Abdul
Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Ibadah: Thaharah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, Amzah,
Jakarta, 2009
Zakat
Fitrah - Wikipedia Bahasa Indonesia ensiklopedia bebas, http://id.wikipedia.org/wiki/Zakat_fitrah
[1] Teungku Muhammad Hasbi Ash
Shiddieqy, Kuliah Ibadah, PT. Pustaka
Rizki Putra, Semarang, 2000, hlm.212
[2] Syamsul Rizal Hamid, 206 Petuah Rasulullah Saw. Seputar Masalah
Zakat & Puasa, Cahaya Salam, 2006, hlm. 48.
[3] Moh. Rifa’i, Fiqh Lengkap, PT. Karya Toha Putra,
Semarang, 1978, hlm. 346.
[6] Moh. Rifa’i, Op.Cit, hlm.350.
[8]
Ibid,.
[12] Syamsul Rizal Hamid, Op. Cit, hlm. 100-103.
[13] Moh. Rifa’i, Op. Cit, hlm. 359
[14] Abdul Aziz Muhammad Azzam dan
Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Ibadah:
Thaharah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, Amzah, Jakarta, 2009, hlm. 395
[15]Zakat Fitrah - Wikipedia Bahasa Indonesia
ensiklopedia bebas, http://id.wikipedia.org/wiki/Zakat_fitrah
Saya sedang belajar dan artikel ini sangat berguna buat saya. Mantap!! zakat online terpercaya | donasi online rumah yatim | sedekah online
ReplyDelete