Labels

Find me on facebook

Follow me on twitter

Home » » Makalah Perubahan Konstitusi

Makalah Perubahan Konstitusi




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
      Seperti yang telah kita ketahui bersama, konstitusi di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi itu sendiri berasal dari bahasa Perancis “constituer” yang berarti membentuk. Jadi, term konstitusi dimaksudkan pembentukan atau menyusun dan menyatukan satu negara. Pengertian konstitusi dalam praktik dapat berarti lebih luas daripada UUD. Tapi ada juga yang menyamakan dengan pengertian konstitusi. Konstitusi itu sendiri dapat berarti konstitusi tertulis, yaitu konstitusi yang ditulis dalam  satu naskah. Dan konstitusi tidak tertulis, yaitu konstitusi yang tidak tertulis dalam satu naskah tertentu, dan berasal dari konvensi-konvensi atau undang-undang biasa. Contoh konvensi adalah pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus.
Perubahan konstitusi sering disebut dengan Amandemen (to amend). Dalam melakukan perubahan konstitusi baik itu penambahan, pengurangan ataupun penyempurnaan Undang-Undang Dasar tidak dapat dilakukan secara serampangan. Karena dalam melakukan amandemen mempunyai cara-cara tersendiri yang telah diatur sedemikian rupa. Di Indonesia, proses perubahan (amandemen), telah dilakukan dalam empat kali periode, yaitu Amandemen pertama (pada SU MPR 1999 dan disahkan 19 Oktober 1999), Amandemen kedua (pada ST MPR 2000 dan disahkan 18 Agustus 2000), Amandemen ketiga (pada ST MPR 2001 dan disahkan 10 November 2001) dan Amandemen keempat (pada ST MPR 2002 dan disahkan 10 Agustus 2002).
Tujuan dari perubahan itu sendiri adalah untuk menyempurnakan UUD 1945, sesuai dengan perkembangan dan dinamika tuntutan masyarakat. Karena, konstitusi bersifat dinamis, maka ia akan bergantung pada zamannya. Ada kalanya sebuah konstitusi dianggap sempurna, tapi mungkin pada lain waktu konstitusi itu tidak dikira sempurna lagi karena tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat yang selalu berubah-ubah.
B.     Rumusan Masalah
           Berdasarkan pada latar belakang yang telah dijelaskan maka dapat dibuat perumusan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana amandemen Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia?
2.      Bagaimana mekanisme dan tata cara perubahan UUD 1945?
3.      Bagaiman kedudukan lembaga-lembaga negara pasca amandemen?
4.      Apa tujuan perubahan konstitusi?
5.      Bagaimana konstitusi sebagai bagian kehidupan negara Demokrasi?

C.    Tujuan
            Berdasarkan rumusan diatas, tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.      Mengetahui amandemen Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia.
2.      Mengetahui mekanisme dan tata cara perubahan UUD 1945.
3.      Mengetahui  kedudukan lembaga negara pasca amandemen.
4.      Mengetahui tujuan perubahan konstitusi.
5.      Mengetahui konstitusi sebagai bagian kehidupan negara Demokrasi.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Perubahan (Amandemen) Undang-Undang Dasar 1945
            Kata “perubahan” dalam Perubahan Konstitusi, asal katanya adalah rubah dan kata kerjanya adalah mengubah. Menurut Sri Soematri kata mengubah Konstitusi/Undang-Undang Dasar sama dengan “mengamandemenkan Konstitusi/UUD’. Pendapat beliau didasarkan pada arti “mengubah Undang-Undang Dasar” dalam bahasa Inggris berarti “Constitution amandemen”. Jadi, menurut Sri Soematri, mengubah Undang-Undang Dasar/Konstitusi dapat berarti dua, yaitu pertama mengubah sesuatu yang sudah diatur dalam UUD/Konstitusi, dan kedua menambahkan sesuatu yang belum diatur dalam UUD/Konstitusi.[1]
            Amandemen berarti perubahan atau mengubah (to amend). Tujuannya untuk memperkuat fungsi dan posisi UUD 1945 dengan mengakomodasikan aspirasi politik yang berkembang untuk mencapai tujuan negara seperti halnya yang dirumuskan oleh konstitusi itu sendiri. Cara melakukan amandemen setiap konstitusi dan praktisi implementasinya memiliki cara tersendiri yang telah diatur.
            Dalam UUD 1945, Pasal 37 yang diberi wewenang untuk melakukannya adalah MPR. Amandemen UUD 1945 tersebut dilakukan pada saat berlangsungnya Sidang Umum MPR. Amandemen dimaksudkan supaya UUD 1945 disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan dinamika tuntutan masyarakat.[2]
            UUD 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia sampai sekarang ini telah mengalami  empat kali amandemen (perubahan) yang terjadi di era Reformasi. Keempat amandemen tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Amandemen pertama dilakukan pada Sidang Umum  MPR 1999 dan disahkan 19 Oktober 1999.
           Perubahan I UUD 1945 terdiri dari 9 pasal, yaitu Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21. Secara umum inti Perubahan I UUD 1945 menyoroti perihal kekuasaan Presiden (eksekutif).[3]
            Dalam perubahan ini terjadi pergeseran kekuasaan Presiden dalam membentuk undang-undang, yang diatur dalam Pasal 5:”Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang,”berubah menjadi Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang. Kekuasaan membentuk undang-undang dialihkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 yang berbunyai:” Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”, perubahan pasala ini memindahkan titik berat kekuasaan legislasi nasional yang semula berada di tangan Prresiden, beralih ke tangan DPR.[4]
2.      Amandemen kedua dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2000 dan disahkan 18 Agustus 2000.
            Perubahan terdiri dari 5 bab dan 25 pasal, yaitu Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19 Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B; Bab IXA: Pasal 25E, Bab X, Pasal 26, Pasal 27, Bab XA, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, asal 28G, Pasal  28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B, DAN pasal 36C.[5] Inti dari amandemen kedua ini adalah Pemerintah Daerah, DPR dan Kewenangannya, Hak Asasi Manusia, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
            Khusus mengenai pengaturan HAM, dapat dilihat pada Perubahan dan kemajuan signifikan adalah dengan dicantumkannya persoalan HAM secara tegas dalam sebuah BAB tersendiri, yakni BAB XA (Hak Asasi Manusia) dari mulai Pasal 28A sampai dengan 28J. Dapat dikatakan bahwa konseptualisasi HAM di Indonesia telah mengalami proses dialektika yang seruis dan panjang yang mengambarkan komitmen atas upaya penegakan hkum dan HAM.[6]
3.      Amandemen ketiga dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2001 dan disahkan 10 November 2001.
            Perubahan yang dilakukan terdiri dari 3 bab dan 22 pasal, yaitu Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal7A, Pasal 7B, Pasal 7C, pasal 8, Pasal 11, Pasal 17; Bab VIIIA :Pasal 22C, Pasal 22D; Bab VIIB: Pasal 22E, Pasal 23, Pasal 23A, Pasal 23C, Bab VIIIA: Pasal 23E, Pasal 23F, Pasal 23G; Pasal 24, Pasal 24A,Pasal 24B, Pasal 24B, Pasal 24C.[7] Inti perubahan yang dilakukan pada amandemen ketiga ini adalah Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman
4.      Amandemen keempat dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2002 disahkan 10 Agustus 2002.
            Beberapa perubahan terdiri atas 2 bab dan 13 pasal, yaitu Pasal 2, Pasal 6A, pasal 8, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 23B, Pasal 23D, Pasal 24, Pasal 31, Pasal 32, Bab XIV, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 37.[8] Inti Perubahan: DPD sebagai bagian MPR, Penggantian Presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, perubahan UUD.
Amandemen UUD 1945 telah memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada dalam UUD 1945. Perbaikan dan perubahan yang dimaksud antara lain:
1.      Adanya pembatasan atas kekuasaan presiden di Indonesia;
2.      Memperkuat dan menegaskan kembali peran kekuasaan legislatif di Indonesia;
3.      Mencantumkan hak asasi manusia Indonesia;
4.      Menegaskan kembali hak dan kewajiban negara ataupun warga negara;
5.      Otonomi daerah dan hak-hak rakyat di daerah ;
6.      Pembaharuan lembaga negara sehingga tidak ada lagi istilah lembaga tertinggi negara dan lembang tinggi negara.
      Amandemen konstitusi dimaksudkan agar negara Indonesia benar-benar merupakan pemerintahan yang konstitusional (constitutional government). Pemerintah konstitusional tidak hanya pemerintahan itu berdasarkan pada sebuah konstitusi, tetapi konstitusi negara itu harus berisi adanya pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak warga negara.[9]
            Wheare mengatakan perubahan cukup dengan “The ordinat legislatif process”, seperti di New Zealand. Sedangkan konstitusi yang tergolong rigrid, menurut Sri Soematri uang berpedoman kepada pendapat C.F. Strong, maka cara perubahannya dapat digolongkan sebagai berikut:
1.      Oleh kekuasaan legislatif, tetapi dengan pembatasan-pembatasan tertentu;
2.      Oleh rakyat melalui satu referendum;
3.      Oleh sejumlah negara bagian – khusus untuk negara serikat;
4.      Dengan kebiasaan ketatanegaraan, atau oleh satu lembaga negara yang khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.
Dalam salah satu karangannya Ismail Suny mengemukakan bahwa proses perubahan konstitusi dapat terjadi dengan berbagai cara karena:
1.      Perubahan resmi,
2.      Penafiran hakim,
3.      Kebiasaan ketatanegaraan/konvensi.[10]

B.     Mekanisme dan Tata Cara Perubahan UUD 1945
            Perubahan UUD 1945 dilakukan oleh MPR berdasarkan Pasal 3 UUD 1945 (sebelum diubah) yang menyatakan bahwa MPR menetapkan Undang-Undang Dasar dan GBHN. MPR dalam melakukan perubahan UUD 1945 mengacu pada Pasal 37 UUD 1945 yang mengatur tata cara perubahan konstitusi.
Melihat ketentuan Pasal 37 UUD 1945 tersebut, tidaklah terlalu sulit untuk mengubah UUD 1945. Hanya dengan kehadiran 2/3 anggota MPR , dan putusan disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir, setiap pasal dalam UUD 1945 dapat diubah setiap saat sesuai kebutuhan masyarakat bangsa Indonesia. Hal pertama yang dibahas pada sidang-sidang awal BP MPR adalah mengenai sistem amandemen yang ditetapkan, PAH III BP MPR memutuskan menggunakan model amandemen Amerika Serikat, yaitu dengan cara adendum.
Selain itu PAH III BP MPR juga menetapkan kesepakatan dasar dalam mengamandemen UUD 1945, yaitu:
1.      Tidak mengubah bagian Pembuka UUD 1945;
2.      Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3.      Perubahan dilakukan dengan cara ‘Adendum’;
4.      Mempertegas sistem Pemerintahan Presidensial;
5.      Penjelas UUD 1945 ditiadakan, hal-hal normatif dalam bagian penjelas diangkat kendala pasal-pasal.
            Kesepakatan dasar di atas menjadi landasan dan koridor MPR dalam mengamandemenkan UUD 1945 supaya amandemen tidak menjadi kebablasan dan tidak menghilangkan nilai-nilai filosofi dasar dari UUD 1945 seperti yang sudah termaktub dalam bagian Pembukaan UUD 1945.
            Pembahasan perubahan UUD 1945 di BP MPR berlangsung dalam beberapa tahapan. Perubahan pertama berlangsung di PAH III MPR 1945. Tahap pertama rapat pleno PAH III adalah penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi. Setiap fraksi menyampaikan pandangannya mengenai materi yang akan diubah. Kemudian dilanjutkan dengan tanggapan setiap fraksi terhadap usulan materi yang sudah disampaikan sebelumnya oleh setiap fraksi.
            Setelah melelui rapat-rapat pembahasan, PAH III menghasilkan usulan rancangan materi perubahan yang akan disampaikan dan dibahas dalam sidang-sidang Komisi Majelis. Setelah mendapat persetujuan Komisi Majelis, usulan rancangan disampaikan kepada forum tertinggi MPR, yaitu Rapat Paripurna MPR.
            Rapat Paripurna MPR merupan kekuasaan tertinggi di tingkat pengambilan keputusan untuk menerima atau menolak usulan rancangan perubahan tersebut. Disini digunakan ketentuan Pasal 37, yaitu rapat dihadiri oleh 2/3 anggota MPR dan disetujui oleh 2/3 anggota MPR yang hadir.[11]
C.    Kedudukan Lembaga-lembaga Negara pasca Amandemen
1.      MPR
MPR adalah Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK. Yang mempunyai fungsi legislasi. Pasca perubahan UUD 1945 Keberadaan MPR telah sangat jauh berbeda dibanding sebelumnya. Kini MPR tidak lagi melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat dan tidak lagi berkedudukan sebagai Lembaga Tertinggi Negara dengan kekuasaan yang sangat besar, termasuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Tugas dan wewenang: mengubah dan menetapkan Undang–undang Dasar, melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam Sidang Paripurna MPR, dan memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan / atau wakil presiden.
2.      Presiden
Berbeda dengan sistem pemilihan Presiden dan Wapres sebelum adanya amandemen dipilih oleh MPR , sedangkan setelah adanya amandemen UUD 1945 sekarang menentukan bahwa mereka dipilih secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon Presiden dan Wapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR melainkan bertanggung jawab langsung kepada Rakyat Indonesia. Konsekuensinya karena pasangan Presiden dan Wapres dipilih oleh rakyat, mereka mempunyai legitimasi yang sangat kuat.  Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama hanya untuk  satu kali masa jabatannya. Setelah amandemen UUD 1945 beberapa wewenang Presiden sudah banyak dikurangi, antara lain sebagai berikut:
Hakim agung tidak lagi diangkat oleh Presiden melainkan diajukan oleh komisi yudisial untuk diminta persetujuan DPR, selanjutkan ditetapkan oleh Presiden (Pasal 24A ayat (3) perubahan ketiga UUD 1945).
      Demikian juga anggota Badan Pemeriksa Keuangan tidak lagi diangkat oleh Presiden, tetapi dipilih oleh DPR dengan memperhatikan DPD dan diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F ayat (1) perubahan ketiga UUD 1945). Pengangkatan pejabat-pejabat tersebut mencerminkan suatu mekanisme ketatanegaraan yang mengarah kepada suatu keseimbangan dan demokratisasi. Namun sangat disayangkan, pengangkatan seorang jaksa agung masih menjadi kewenangan presiden, tanpa melibatkan DPR secara nyata.
Sebelum ada perubahan, Presiden sebagai kepala negara mempunyai wewenang untuk mementukan sendiri duta dan konsul serta menerima duta negara lainn. Mengingat pentingnya hal tersebut, maka presiden dalam mengangkat dan menerima duta besar sebaiknya diberikan pertimbangan DPR.
3.      DPR
Melalui perubahan UUD 1945, kekuasaan DPR diperkuat dan dikukuhkan keberadaannya terutama diberikannya kekuasaan membentuk UU yang memang merupakan karakteristik sebuah lembaga legislatif.
Tugas dan wewenang DPR:
a)      Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
b)      Membahas dan memerikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
c)      Menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan;
d)     Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan Undang-Undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan Agama;
e)      Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
f)       Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, anggaran pendapatan dan belanja Negara serta kebijakan pemerintah.[12]
            Kedudukn DPR sejajar/seimbang dengan Presiden sehingga tidak dapat saling menjatuhkan, maka DPR tidak memproses dan mengambil keputusan terhadap pendapat sendiri, tetapi mengajukannya kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memeutuskan pendapat yang berisi dugaan DPR itu.[13]
4.      DPD
DPD adalah Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR. DPD mempunyai fungsi: Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu.
5.      BPK
BPK adalah lembaga tinggi Negara yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. BPK Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
6.      DPA (Dewan Pertimbangan Agung) telah dihapus pasca amandemen keempat
7.      Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Kewajiban dan wewenang: Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan per undang-undangan di bawah Undang- undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang; Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi; dan memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan Rehabilitasi
8.      Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia  yang merupakan pemegang kekuasaan Kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
MK Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
9.      Komisi Yudisial
Berdasarkan UU No. 22 tahun 2004 Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon Hakim Agung.
Wewenang:
a)      Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
b)      Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
c)      Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
d)     Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).[14]

D.    Tujuan Perubahan Konstitusi
      Tujuan perubahan UUD Republik Indonesia Tahun 1945 adalah untuk:
1.      Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dam mencapai tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila;
2.      Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi;
3.      Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan Hak Asasi Manusia agar sesuai demam perkembangan paham hak asasi manusia dalam peradaban umat manusia yang sekaligus merupakan syarat bagi satu negara hukum dicita-citakan oleh UUD 1945;
4.      Menyempurnakan auran dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, antara lain dengan lembaga kekuasaan yang lebih tegas, sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) yang lebih ketat dan transparan, serta pembentukan lembaga-lembaga negara yang baru dan mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan zaman;
5.      Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara yang mewujudkan kesejahteraan sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etik, moral dan solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam perjuangan mewujudkan negara sejahtera;
6.       Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, seperti pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum;
7.      Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan perkembangan aspirasi, kebutuhan serta kepentingan bangsa dan negara Indonesia dewasa ini sekaligus mengakomodasi kecenderungannya untuk kurun waktu yang akan datang.[15]
E.     Konstitusi Sebagai Bagian Kehidupan Negara Demokrasi
            Kedudukan, fungsi, dan tujuan konstitusi dalam negara berubah dari zaman ke zaman. Dalam sejarah di dunia Barat, konstitusi dimaksudkan untuk menentukan batas wewenang penguasa, menjamin hak rakyat, dan mengatur jalannya pemerintahan. Konstitusi menjamin alat rakyat  untuk konsolidasai kedududkan hukum dan politik untuk mengatur kehidupan bersama dan untuk mencapai cita-citanya dalam bentuk negara.
            Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, undang-undang dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan sedemikian rupa. Sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme.
            Menurut Carl J. Friedrich, konstisionalisme adalah gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, dengan pembatasan untuk dapat menjamin kekuasaan yang diperlukan, tidak disalahgunakan oleh mereka pemerintah.[16]
            Robert Dahl dalam On Democracy mengatakan pentingnya merancang konstitusi yang demokratis karena akan menentukan kelangsungan hidup lembaga-lembaga Demokrasi. Konstitusi yang demokratis menurut Dahl mengandung beberapa unsur antara lain, pernyataan hak asasi manusia, hak sosal dan ekonomi. Bentuk negara kesatuan atau federal, lembaga legislatif dengan satu kamar atau dua kamar, pengaturan kekuasaan yudikatif, sistem pemerintahan presidensial atau parlementer, pengaturan mengenai amandemen konstitusi dan referendum, serta sistem pemilihan.[17]
            Demokrasi Konstitusional adalah demokrasi yang dibatasi kekuasaannya oleh konstitusi. Jadi kekuasaan rakyat yang implementasinya berdasarkan konstitusi dimana Negara tersebut berasal. Ciri khas demokrasi konstitusional adalah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah  yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Dalam demokrasi konstitusional terdapat suatu konstitusi tertulis, dimana dari situ akan dengan tegas menjamin hak asasi dari warga Negara. Kekuasaan dibagi sedimikian rupa hingga penyalahgunaan diperkecil, yaitu dengan cara menyerahkan kepada beberapa orang atau badan dan tidak memusatkan kekuasaan pemerintah dalam tangan satu orang atau satu badan. [18]



BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
            Amandemen berarti perubahan atau mengubah (to amend). Tujuannya untuk memperkuat fungsi dan posisi UUD 1945 dengan mengakomodasikan aspirasi politik yang berkembang untuk mencapai tujuan negara.UUD 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia sampai sekarang ini telah mengalami  empat kali amandemen (perubahan) yang terjadi di era Reformasi, yaitu: Amandemen pertama dilakukan pada Sidang Umum  MPR 1999 dan disahkan 19 Oktober 1999, Amandemen kedua dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2000 dan disahkan 18 Agustus 2000, Amandemen ketiga dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2001 dan disahkan 10 November 2001, dan Amandemen keempat dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2002 disahkan 10 Agustus 2002.
            Cara perubahannya dapat digolongkan sebagai berikut:Oleh kekuasaan legislatif, rakyat melalui satu referendum;Oleh sejumlah negara bagian – khusus untuk negara serikat; Dengan kebiasaan ketatanegaraan, atau oleh satu lembaga negara yang khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.
            Demokrasi Konstitusional adalah demokrasi yang dibatasi kekuasaannya oleh konstitusi. Ciri khas demokrasi konstitusional adalah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah  yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.
            Tujuan dari perubahan adalah untuk menyempurnakan UUD 1945, sesuai dengan perkembangan dan dinamika tuntutan masyarakat.
            Lembaga-lembaga Negara pasca Amandemen: MP, Presiden, DPR, DPD, BPK , DPA (Dewan Pertimbangan Agung) telah dihapus pasca amandemen keempat, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial
 
DAFTAR PUSTAKA

El-Muhtaj. Majda, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, Jakarta: Kencana, 2007
Huda. Ni’matul, UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.
Jutmini. Sri dan Winarto, Pendidikan Kewarganegaraan, Solo: PT.Tiga Serangkai Pustaka Mandiri,2004.
Singka Subekti. Valina, Menyusun Konstitusi Transisi: Pergulatan Kepentingan dan Pemikiran dalam Proses Perubahan UUD 1945, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.
Putra Rio Mamduh A., “ Lembaga-lembaga Negara sebelum dan Sesudah Amandemen” http://rio-mamdoeh.blogspot.se/2012/10/lembaga-lembaga-negara-sebelum-dan_7301.html, (diakses pada 13 April 2013, 10.55).
            Iesdepedia, “Demokrasi Konstitusionalisme”, http://iesdepedia.com/blog/2013/01/15/demokrasi-konstitusional-teori/ (diakses pada 15 April 2012, 17:40).



[1]
[2] Sri Jutmini dan Winarto, Pendidikan Kewarganwgaraan, Solo: PT  Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2004, hal.148.
[3] El-Mumtaj. Majda, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, Jakarta: Kencana, 2007, hal. 88.
[4] Ni’matul Huda., UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008, hal.284.
[5]El-Mumtaj. Majda, Loc. Cit.,                 
[6] bid., hal. 64-65 
[7] Ibid.,hal. 89.
[8] Ibid.,
[9] Sri Jutmini dan Winarto, Op. Cit, hal. 151.
[11] Valina Singka Subekti., Menyusun Konstitusi Transisi: Pergulatan Kepentingan dan Pemikiran dalam Proses Perubahan UUD 1945, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008, hal.82-86
[12] Putra Rio Mamduh A., “ Lembaga-lembaga Negara sebelum dan Sesudah Amandemen” http://rio-mamdoeh.blogspot.se/2012/10/lembaga-lembaga-negara-sebelum-dan_7301.html, (diakses pada 13 April 2013, 10.55)
[13] El-Mumtaj. Majda, Op. Cit,hal.294.
[14] Putra Rio Mamduh A., “ Lembaga-lembaga Negara sebelum dan Sesudah Amandemen” http://rio-mamdoeh.blogspot.se/2012/10/lembaga-lembaga-negara-sebelum-dan_7301.html, (diakses pada 13 April 2013, 10.55)
[15] Ni’matul Huda., Op. Cit, hal.198-199.
[16] Ibid., hal. 35-39
[17] Valina Singka Subekti., Op. Cit, hal. 18-19
[18]Iesdepedia, “Demokrasi Konstitusionalisme”, http://iesdepedia.com/blog/2013/01/15/demokrasi-konstitusional-teori/ (diakses pada 15 April 2012, 17:40)

1 komentar:

  1. Makasih untuk makalanya mas sangat membantu dalam mengerjakan tugas sekolah, jgn lupa kunjungi juga saya di http://belajarblog53.blogspot.co.id

    ReplyDelete